
Imigrasi Indonesia mengumumkan bahwa mereka menunda keberangkatan 819 calon jemaah haji ke Tanah Suci pada gelombang awal musim haji 2025. Mereka menunda keberangkatan ini karena berbagai faktor administratif, seperti permasalahan dokumen perjalanan, visa, dan dugaan penggunaan visa tidak resmi seperti visa ziarah.
Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menjadi yang paling banyak mencatat calon jemaah yang tertahan, dengan jumlah mencapai lebih dari 300 orang. Sementara sisanya tersebar di berbagai bandara internasional lain seperti Juanda, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin.
Penjelasan Imigrasi Terkait Penundaan Jemaah Haji
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang ibadah seseorang, namun wajib memastikan seluruh proses keberangkatan jemaah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Bukan kami menghalangi ibadah haji, tapi kami menjaga agar prosesnya legal dan aman. Penundaan keberangkatan calon jemaah haji ini murni karena visa yang tidak sesuai atau tidak sah,” ujar Silmy dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Dalam beberapa kasus, terdapat agen perjalanan yang menawarkan program haji non-kuota dengan menggunakan visa ziarah. Padahal, visa ziarah bukan untuk ibadah haji dan rawan deportasi oleh otoritas Arab Saudi.
Modus Penggunaan Visa Non-Haji Masih Marak
Fenomena penggunaan visa non-haji seperti visa bisnis, visa ziarah, atau visa tamu masih menjadi masalah setiap musim haji. Kementerian Agama dan Imigrasi terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan jenis visa dan konsekuensinya.
Menurut data Kemenag, lebih dari 2.000 orang mendaftar lewat jalur tidak resmi hanya dalam dua bulan terakhir. Hal ini menjadi sorotan setelah Arab Saudi menolak ratusan WNI yang menggunakan visa ziarah sebagai dalih berhaji.
Oleh karena itu, pihak imigrasi menunda keberangkatan calon jemaah haji yang memiliki dokumen bermasalah untuk melindungi mereka dari risiko penahanan atau deportasi massal di negara tujuan.
Upaya Pemerintah dan Sanksi untuk Agen Nakal
Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kemenkumham telah melakukan koordinasi intensif untuk menindak agen perjalanan yang menawarkan paket haji tanpa izin resmi. Dalam beberapa kasus, agen bahkan memalsukan data atau mengalihkan visa dengan cara ilegal.
Beberapa agen kini telah masuk daftar hitam dan dikenai sanksi administratif. Kemenag juga membuka posko pengaduan di sejumlah embarkasi besar untuk menerima laporan dari calon jemaah.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, agen bisa dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Keimigrasian.
Baca Juga: Prabowo Lanjutkan Diplomasi Internasional ke UEA
Nasib 819 Calon Jemaah Haji yang Tertunda
Kementerian Agama menyatakan bahwa para jemaah yang tertunda masih memiliki peluang untuk diberangkatkan jika dokumen mereka dapat diperbaiki dalam waktu singkat. Namun, proses ini bergantung pada verifikasi ulang dari pihak Arab Saudi dan ketersediaan kuota tambahan.
Beberapa jemaah mengaku kecewa dan merasa dirugikan, terutama karena telah membayar biaya cukup besar. Pemerintah mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan jasa travel resmi yang terdaftar di Kementerian Agama.